Dokter Asing di Indonesia

Perkembangan ilmu di dunia kesehatan terdiri dari 2 unsur, yaitu teknologi dan tenaga medis. Perkembangan tenaga medis mengalami perkembangan yang sangat pesat, termasuk globalisasinya. Saat ini makin banyak tenaga medis yang berasal dari luar negri bekerja ataupun menuntut ilmu kesehatan di Indonesia.

Apa yang harus kita perbuat? merasa terancam atau merasa berterima kasih. Pertama, kita harus merasa terancam dengan adanya dokter dari luar ke negri ini karena secara tidak langsung mereka menghilangkan jatah monopoli dokter Indonesia terhadap pasien karena dengan kedatangan mereka berarti saingan akan semakin bertambah.

Kedua, kita harus berterima kasih kepada dokter mancanegara karena dengan kedatangan mereka menambah daya saing kita yang secara tidak langsung akan membuat kita semakin berkompetisi antar sesama dokter karena untuk menjadi yang terbaik kita harus mempunyai nilai kompeten yang tinggi.

Kalau kita melihat dari sudut pandang kepentingan pasien Indonesia, apakah benar kita melindungi mereka? Atau hanya melindungi dokter-dokter Indonesia yang takut kehilangan income, yah mungkin kita memiliki jawaban masing-masing pada diri kita sendiri.

Sekarang kita membahas dari segi keuntungan yang didapatkan oleh pasien. Kalau untuk teknologi seperti contohnya alat elektronik buatan cina, dapat dibilang sangat menguntungkan rakyat karena dengan ini semua orang jadi dapat mempunyai beberapa teknologi elektronik dengan harga yang terjangkau. Namun, untuk pelayanan kesehatan apakah dianggap menguntungkan? Kalau dari sudut pandang pasien, mereka akan berpikiran, biarkanlah orang asing masuk, berikan juga kesempatan dokter asing untuk melayani pasien. Dokter Indonesia harus dipaksa mampu bersaing, dengan demikian kualitas dokter kita akan meningkat, setara atau lebih baik.

Pada tahap tertentu politik proteksi sering dibutuhkan agar produk atau Sumber Daya Manusia (SDM) dalam negeri terlindungi. Hal tersebut sudah kita lakukan selama 20 tahun. Pertanyaannya apakah sudah waktunya going international atau tetap self protection dengan konsekuensi kualitas pelayanan kesehatan kita terus menurun. Boleh saja pada satu waktu kita terbangun dan baru menyadari bahwa kita sudah tertinggal jauh dari teknologi kedokteran di Singapura atau Malaysia.

Untuk itu marilah kita mamperbaiki akhak kita agar selalu mengedepankan kepentingan bersama terutama untuk rakyat Indonesia. Salah satu yang paling sering terjadi ialah kenapa lebih banyak dokter di kota dari pada di desa? Ya,itu karena income yang lebih banyak didapatkan di kota daripada di pedalaman. Lalu siapa yang salah? Menurut saya, yang dapat dipersalahkan ialah system di negeri kita ini karena tidak adanya system pemerataan income bagi dokter. Jika ada pemerataan berarti di desa maupun di kota bakal sama saja.

Sekarang kembali lagi ke permasalahannya, apabila dokter dari luar negri masuk ke negri kita dan membuka praktek di daerah terpencil apakah masalah bagi kita dengan system yang ada sekarang? Menunurut saya ada 2 juga jawabanya. Iya apabila kita merasa bahwa lapangan kita terambil oleh mereka yang pendatang. Namun, jawaban bisa juga tidak, apabila kita merasa bahwa itu justru membantu kita karena kita tidak perlu datang ke daerah terpencil karena sudah ada mereka. Tergantung dari masing-masing niat dokter tersebut.

Sebenarnya sudah ada syarat-syarat yang telah dipatenkan untuk praktik dokter asing untuk mebuka prakterk di Indonesia, antara lain :

  1. Sertifikat kompetensi dari Negara asal.
  2. STR dari KKI sebagai bukti bahwa dokter asing telah memenuhi standar profesi kedokteran yang diakui institusi kedokteran Negara asal
  3. STR dari instansi yang berwenang di Negara asal.
  4. Fotokopi ijasah yang diakui dari Negara asal.
  5. Surat pernyataan abhwa telah mengucapkan sumpah atau janji profesi
  6. Surat keterangan sehat fisik dan mental dari Negara asal
  7. Surat keterangan berkelakuan baik dari instansi Negara asal
  8. Surat Ijin Praktik dari Negara asal yang masih berlaku
  9. Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan, sumpah profesi kesehatan, dan kode etik profesi kesehatan yang berlaku di Indonesia
  10. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik yang dibuktikan dengan sertifikat bahasa Indonesia dari lembaga yang ditunjuk pemerintah

Maka dari itu, kita harus bisa berkompetisi seperti hukum adapatasi, yang bisa beradaptasi ia bisa selamat yang tidak bisa ya mati. 🙂

2 Comments (+add yours?)

  1. Muhammad Dhandy Ardhisyah
    Sep 04, 2013 @ 22:48:27

    biarin aja dokter inggris masuk desa, asal maju ngajarin bahasa inggris and mau di bayar pake pisang

    Reply

  2. Ulfah Rimayanti
    Apr 13, 2014 @ 12:22:38

    Assalamualaikum mba Annisa,

    Terima kasih artikel dan infonya. Boleh saya tahu siapa yang menetapkan syarat syarat yang dimuat di artikel mba di atas? Apakah boleh saya diberi tahu alamat websitenya apabila ada?

    Terima kasih sebelumnya.

    ulfah rimayanti

    Reply

Leave a reply to Muhammad Dhandy Ardhisyah Cancel reply